"Ada dugaan bahwa klien kami menerima sedikit dana untuk umrah. Tapi apakah dana 1,5 milyar itu jatuh kepada klien kami atau siapa. kami tidak tahu," ujar Ibrahim Kadir Tuasamu, SH,MM, kuasa hukum Nyimas saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1).
Yang menguatkan kabar tersebut adalah adanya surat SP3 tanpa melibatkan korban atau klien Farhat. "Karena ada perdamaian antara tim pengacara ibu Gubernur dan tim pengacara Farhat Abbas. Ada perdamaian tapi tidak dilibatkan klien kami, bahkan SP3 klien kami tidak diberitahukan. Makanya 1,5 milyar yang kami dengar apakah masuk ke Farhat Abbas atau tim pengacaranya ibu gubernur. Itu saya enggak tahu, tapi ada berita seperti itu," jelasnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR