TabloidNova.com - Selasa (14/4) seorang ibu beranak satu, sebut saja FR, mendatangi kantor Kompolnas di kawasan Jakarta Selatan. Didampingi kuasa hukumnya, A. Satria Pamusurag, kehadiran FR hari itu untuk melaporkan ketidakadilan yang selama ini dialaminya.
Kedatangan FR, mantan istri seorang polisi yang kini menimba ilmu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) berinisial TS, ingin mempertanyakan perkembangan proses hukum yang pernah dilaporkannya pada Selasa (2/7/2013) silam.
"Isi laporannya adalah dugaan tindak pidana kesusialaan (perzinahan) pasal 284 KUHP yang dilakukan TS saat masih berstatus sebagai suami sah FR," ujar Satria.
Kejadian asusila itu pula yang kemudian menjadi alasan retaknya hubungan keluarga FR dan TS. Bahkan menurut FR kejadian itu sudah pernah terjadi sebelumnya. "Ini bukan yang pertama kali, karena TS sudah pernah melakukannya dengan perempuan yang berbeda. Informasi ini saya ketahui bahkan sejak usia pernikahan kami masih 6 bulan," ungkap FR.
Setiap kali ketahuan berselingkuh, "TS selalu meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," terang perempuan asal Banjarmasin itu saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/4) siang.
"Puncaknya, ya, tanggal 2 Juli itu. FR menemukan TS sedang bermesraan dengan seorang perempuan berinisial DI di sebuah kamar kos kawasan Tebet," tambah Satria.
"Selain melaporkan TS ke Polsek Tebet, FR juga membuat laporan ke PTIK soal dugaan adanya pelanggaran disiplin karena TS keluar dari ksatrian. Mahasiswa PTIK, kan, tidak boleh keluar selain akhir minggu. Sementara TS keluar dari ksatrian nyaris setiap hari," beber Satria.
Dari berbagai saksi, Satria menemukan informasi bahwa DI diakui TS sebagai istrinya. "Padahal saat itu FR masih menjadi istri sahnya," imbuhnya.
"Kini, status TS sudah terdakwa begitu juga dengan selingkuhannya, DI. Selasa (14/4) ini akan dilangsungkan sidang kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor," tuturnya.
Walau sudah masuk pengadilan, "Sayangnya, kita belum mendapatkan informasi yang terbuka mengenai tindak lanjut dari PTIK terkait tindak pelanggaran disiplin yang dilakukan TS. Kami berharap segera ada proses hukum yang sesuai prosedur di PTIK."
FR berharap kedatangannya ke Kompolnas kemarin membawa titik terang bagi kasusnya. "Semoga ada perkembangan baik, soalnya sudah tiga kali mengirim surat menanyakan perkembangan kasusnya tapi enggak pernah ada jawaban dari PTIK," tukas FR.
Edwin Yusman
KOMENTAR