"Jika berdasarkan pengamatan psikolog, ada self depresi. Namun itu masih pasca kejadian," ungkap juru bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Senin (24/3).
Atas temuan tersebut, penyidik kemudian mengambil langkah mengistirahatkan tersangka.
"Ya. Sempat kita lakukan istirahat," ujarnya.
Sembari beristirahat, tim psikolog berikan penyadaran diri dan dilakukan beberapa langkah persiapan untuk pemeriksaan selanjutnya. "Setelah itu, besoknya pemeriksaan dilanjutkan," tambah Rikwanto.
Saat hari pertama dilakukan pemeriksaan, Brigadir S sempat lancar dalam mengatakan semua yang dirasanya benar. Namun di hari kedua (setelah uji dengan lie detector diberikan), S mengatakan jika dirinya memang melakukan. "Ini indikasi alat tersebut betul-betul mendukung jika yang bersangkutan benar dan jujur," ujarnya.
Saat S berusaha merebut pistol dari tangan AKBP Pamudji, senjata meletus dan saat itulah korban (Pamudji) teriak "Astagfirullah".
Senjata tersebut akhirnya terebut oleh S dan berpindah ke tangan kanan lalu ditembakkan ke korban mengenai kepala sebelah kiri korban.
"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP dan kemungkinan ada pasal lain yang sedang kita pertimbangkan," pungkasnya.
Laili
KOMENTAR