Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, keduanya dibekuk setelah pengembangan laporan pencari tenaga kerja wanita asal Cianjur. Rupanya para wanita ini 'dijual' di tempat prostitusi yang lumayan terkenal di Jakarta tersebut.
"Pelaku awalnya menawarkan pekerjaan kepada korban untuk dipekerjakan sebagai karyawati toko (pramuniaga) di Jakarta,'' ungkap Rikwanto kepad wartawan, Kamis (6/3) siang.
Sayangnya, saat tiba di ibukota, 8 perempuan lugu tersebut justri tidak dipekerjakan sebagaimana janjinya. Mereka dibawa ke kafe Mawarsari tempat keduanya biasa beroperasi serta menjadikan mereka pekerja seks komersial (PSK).
Selama mempekerjakan kedelapan perempuan itu, tersangka kerap mengancam dengan kekerasan. Di samping itu, demi mengikat mereka tersangka menerapkan sistem kompensasi hutang. Dimana para PSK dianggap memiliki hutang dan harus membayar dengan bekerja. Dengan ancaman tersebut, para PSK asal Cianjur ini tidak melarikan diri.
Laili
KOMENTAR