Modus ini terungkap dalam penangkapan komplotan penyelundup shabu yang ditangkap Senin (10/2) lalu di Apartemen Aston Marina Residence, Ancol Jakarta Utara, oleh tim Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Dari tersangka GGL dan YDR, didapat 6,5 kilogram shabu. Ditaksir barang tersebut senilai Rp 13 M atau dapat menyelamatkan sekitar 65 ribu orang.
Mereka merupakan penerima paket shabu dari luar negeri yang akan diedarkan ke Surabaya, dan Palangkaraya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Ditresnarkoba PMJ, Kamis (20/2).
Selain 2 orang bandar di Jakarta, sebelumnya juga dibekuk 2 WNA berinisial HHY dan LYA (1 laki-laki dan satu perempuan) yang merupakan penyelundup dari Cina ke Indonesia. Keduanya ditangkap 8 Februari 2014 di apartemen Hayam Wuruk, Gajah Mada, Jakarta Barat. Bersama mereka didapat pula, 55 gram shabu (50 gram milik HHY dan 5 gram milik LYA), 2 paspor kewarganegaraan Taiwan, dan senjata api merk Walter dengan 5 buah peluru karet.
Uniknya, saat dikembangkan polisi menemukan modus pengiriman shabu dari Jakarta ke Surabaya dengan menyaru sebagai paket speaker. Disamarkan seberat 1 ons shabu yang dikemas menyaru dalam speaker.
"Pengungkapan ini berawal dengan tertangkapnya SYM yang membawa shabu dari Banda Aceh ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda, dengan dimasukkan ke sepatu sehingga tersangka dapat melewati bandara dengan tidak terdeteksi. Namun tersangka berhasil ditangkap tim Resnarkoba Polda Metro Jaya karena telah diikuti sejak dari Cina," tandas Rikwanto.
Sayangnya, seorang bandar yang masih termasuk dalam jaringan saat ini masih berada di Kuala Lumpur.
"Total tersangka penyelundup narkoba yang ditangkap 7 pelaku. Mereka memiliki pengendali dari LP Cipinang. Dan Bandar ada di Malaysia," tandas Rikwanto lagi.
Kepada para penyelundup ini, dikenakan pasal 114, 112, 132, Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Psikotropika. Mereka diancam hukuman 20 tahun, maksimal ancaman pidana mati, hukuman seumur hidup, atau denda Rp 10 M.
Laili
KOMENTAR