Diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, mekanisme penangkapan Huang Zhang Bao, buron warga negara Cina berdasarkan informasi atau red notice dari Cina kepada Interpol Indonesia. Red Notice ini kemudian dilanjutkan ke Polda Metro Jaya.
Dengan adanya pemberitahuan resmi ini, polisi kemudian bekerjasama menggali informasi kemungkinan adanya tersangka di Jakaarta.
"Kita dapat informasi, yang bersangkutan ada di Jakarta Utara," ujar Heru.
Setelah diketahui, Polda Metro Jaya membentuk unit khusus untuk menyelidiki hingga didapat posisi pasti Huang Zhang Bao berada di Jakarta Utara.
"Setelah dipastikan yang bersangkutan ada di sana, kita cari informasi ke pihak apartemen dan dilakukan penangkapan. Pengejaran hanya dilakukan dalam 4 sampai 5 hari saja," ujar Heru.
Saat ditangkap didapaat identitas tersangka dan keluarganya berupa KTP dan sudah dengan nama Indonesia kendati Huang dan keluarganya sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Inggris.
"Kita masih selidiki KTP apakah benar, apakah terkait pejabat berwenang. Ini masih dalam penyelidikan," tutupnya.
Seperti diketahui Huang Zhang Bao, warga negara Cina ini diputus hukuman seumur hidup karena kasus penipuan dan melakukan kejahatan perbankan hingga negara Cina mengalami kerugian 7,9 juta USD. Setelah diputus hukuman seumur hidup, Huang kabur ke Indonesia dengan memakai paspor kakaknya. Selama di Indonesia, Huang sempat tinggal di Bandung. Saat ditangkap pria ini tinggal di apartemen di Jakarta Utara dan memiliki KTP Jakarta.]
Laili
KOMENTAR