"Ya. Pak Raam Punjabi kemarin dipanggil sebagai saksi dalam kaitan laporan Ibu Rahmawati soal hak cipta film," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, membenarkan pemeriksaan tersebut.
Selama pemeriksaan dari pukul 10.30 WIb sampai pukul 22.00 WIB, Raam dicecar 47 pertanyaan. Pertanyaan yang disodorkan seputar bagaimana kerjasama dan perjanjian hak cipta antara rumah produksi MVP dan Rahmawati.
"Intinya soal hak cipta film Sukarno," tandas Rikwanto.
Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus akan memanggil sejumlah saksi ahli terkait proses pemberkasan perkara tersebut. Keterangan saksi ahli yang akan diminta diantaranya saksi ahli dari badan sensor film, saksi lembaga pengeluar hak cipta, dan sebagainya.
"Namun untuk pemeriksaan saksi Raam Punjabi sementara dianggap cukup," ujarnya lagi menegaskan.
Seperti sempat diberitakan, Rahmawati telah melaporkan rumah produksi Multivision Plus karena dianggap melanggar hak cipta pembuatan film Sukarno yang dibesut sutradara Hanung Bramantyo. Dalam laporannya, pihak produser film dituduh melanggar pasal pasal 71 ayat 6 jo 72 ayat 1 dan 2, UU 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Selama proses pemanggilan, Raam Punjabi cukup kooperatif karena langsung memenuhi pemeriksaan walau dalam panggilan pertama.
Laili
KOMENTAR