"Ya. Tersangka memang merupakan karyawan yang ditugaskan mengawal uang setiap pengiriman. Namun tersangka juga mengaku sakit hati pada manajemen perusahaannya yang kerap memotong gajinya tanpa alasan yang jelas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, didampingi Kasubdit Resmob Ditreskrimum PMJ, AKBP Adex Yudiswan.
Kepada penyidik, pelaku mengaku jika selama ini gajinya kerap dipotong Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu tanpa penjelasan. Namun saat ditanya berapa gaji terakhir yang diterima, pelaku mengaku menerima gaji sebesar Rp 2,6 juta perbulan.
Penghasilan ini dianggap belum cukup memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Tersangka sendiri sudah 8 bulan bekerja di PT Kejar sebelum kejadian. Namun ketika gaji dipotong, BW tak berani memprotes karena akan berdampak tidak akan diberi job pengiriman lagi.
"Jadi, bisa dikatakan perbandingan uang yang dibawa (setiap kali melakukan pengisian, Red.), tidak setimpal dengan gaji yang didapat," tambah Adex.
Laili
KOMENTAR