Aksi ini berawal dari konvoi sekitar 50 mobil konvoi setelah pihak pendemo tak mendapat jawaban dari pemerintah.
Ketika salah satu angkot pendemo berpapasan dengan bus Trans Jakarta di Gedung Panjang tepat di depan Rumah Duka "Heaven" Penjaringan, Jakarta Utara, mereka seperti dikomando untuk memngsmbil batu dan melempari bus tersebut.
Akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku pelemparan bus tersebut antara lain Gunawan, ID alias Bewok, Purnomo, Dede, dan Juhri.
"Atas perbuatannya, pelaku diersangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang yakni 1 unit bus Trans Jakarta B-7660 IX trayek PIK-Monas," ujar Kombes Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Laili
KOMENTAR