Syafrudin Noor pengacara Vika menjelaskan bahwa rumah itu atas nama anak Vika. "Saya sudah periksa surat-surat rumah di Pulomas itu. Rumah itu atas nama perusahaan di mana pemiliknya adalah anak dari ibu Vika," ujarnya.
Saat ini Vika sendiri masih tinggal di rumah tersebut kendati telah mendapat perlakuan tak menyenangkan.]
Masih merasa tertekan, menurut Syafrudin, kliennya belum merasa harus meminta perlindungan seperti ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. "Ya. Mudah-mudahan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Menurut Syafrudin, Adiguna hanya mengancam agar Vika keluar dari rumah itu. "Tidak ada acaman. Hanya sempat minta (Vika) keluar dari rumah itu," terangnya .
Begitu juga soal kekerasan dalam rumah tangga, selama menikah dengan Adiguna, Vika belum pernah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari suaminya.
Laili
KOMENTAR