Perkembangan kasus penemuan mayat dalam bagasi mobil Nissan March putih F 1356 KA di samping TPU Pondok Kelapa beberapa waktu lalu, jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap seorang supir angkot M 28 bernama DN, Sabtu (1/2) sekitar pukul 17.00 WIB kemarin di Taman Mini, Jakarta Timur.
DN ditangkap terkait peran adiknya berinisial ED yang diduga membunuh Febby Lorita, yang mayatnya diletakkan dalam bagasi mobil Nissan March. DN sendiri diduga kuat ikut membantu aksi ED dalam upaya tersebut.
Dari keterangan DN, didapat informasi jika ED telah kabur untuk menghilangkan jejak.
Tak ingin membuang waktu, polisi mengejar tersangka eksekutor Febby hingga ke Sumatera Utara. "
Ya. Pada hari Minggu 2 Februari 2014 jam 03.00 WIB, telah ditangkap atas inisial ED di Siantar, Sumatera Utara. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam perjalanan ke Jakarta, diduga berperan sbg eksekutor," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan, Minggu (2/2) siang.
Namun demikian, motif juga modus ED membunuh Febby masih tanda tanya. "Soal latar belakang dan motif kasus serta bagaimana proses terjadinya peristiwa tersebut, masih dalam pendalaman," tukasnya.
Laili
KOMENTAR