"Kejadiannya memang saat saya cuti besar, saya cuti sejak Desember (2013). Dan saya dilapori anak buah saya (salah satu korban) soal kejadian tersebut," ungkap Beni saat dihubungitabloidnova.comvia telepon.
Kaget, Beni pun menanyakan perihal laporan anak buahnya kepada atasannya. "Pimpinan saya membenarkan."
Menurut Beni, korban mengaku sakit hati diperlakukan demikian oleh FCK. "Kebetulan korban juga ikut serikat pekerja, jadi dia berjuang di sana," ujarnya lagi.
Yang menyedihkan, salah satu korban adalah cucu salah satu pendiri BUMN tersebut.
Mengapa lama baru dilaporkan? Berdasarkan penuturan salah satu korban kepada Beni, korban takut karena posisi FCK saat kejadian adalah Kepala Divisi Pengembangan Bisnis yang merupakan salah satu pejabat penting di BUMN tersebut.
Direksi sebenarnya sudah mengambil tindakan dengan dipulangkannya FCK ke Sulsel dan di sana tadinya jadi Kepala biro, kini diturunkan jabatannya. Namun menurut para korban, pimpinan kurang memberi waktu mereka untuk mendapatkan penjelasan detail. Apalagi, dengan dipindahkan saja FCK, korban merasa belum cukup. Saat itu, korban akhirnya memutuskan akan memperkarakan pemindahan FCK dengan melibatkan pihak luar. Dan, korban minta pendampingan dari LBH Apik.
Masih menurut Beni, apa yang dilakukan FCK memang pelanggaran berat. Berdasarkan buku acuan atau perjanjian dalam perusahaan, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dikembalikan ke tempat asal, diturunkan jabatan sampai dicopot.
"Seharusnya kasus ini jangan sampai jauh. Padahal bisa diselesaikan dengan baik di dalam. Tapi ternyata kawan-kawan kurang puas," tandasnya.
Laili
KOMENTAR