"Sewaktu diamankan mereka memang sedang mendapat pelatihan memijat," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Selasa (31/12).
Saat mendapat pelatihan dan dirasa tidak nyaman, salah satu pekerja lari dan melaporkan kejadian ke polisi. Korban atas nama Enung kemudian menunjukkan lokasi tempatnya merasa diarahkan menjadi pekerja pemuas nafsu.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka memang tidak boleh keluar, sehari-hari dikunci dan disuruh berlatih terus. Kalau boleh keluar hanya jika ada orangtua sakit, meninggal dunia, dan sejenisnya," ujar Rikwanto lagi.
Namun Enung tidak langsung diperiksa karena bermaksud langsung pulang ke rumah orangtuanya di Pandeglang, Banten.
"Langkah selanjutnya, kita akan panggil pemilik yang mempekerjakan atau memberi pelatihan. Pemilik atas inisial
A , R, dan J. Mereka masih dalam proses pemanggilan," ujar Rikwanto.
Sedangkan perempuan berinisial I I yang sempat disebut sebagai pemilik, sudah diperiksa dan mengaku hanya sebagai karyawan yang memberikan pelatihan memijat.
Kemarin (30/12) sebagian korban sudah diantar pulang ke Ciamis, Depok, Tangerang, Pandeglang, Serang, dan lain lain.
"Mereka diantar petugas sampai ke rumahnya agar pasti sampai ke tujuan," tandas Rikwanto.
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap korban, mereka tidak ada unsur paksaan. Sebagian besar calon pekerja salon atau spa tersebut, memang ingin mendapat keterampilan memijat.
Sementara, faktor lain atau hal-hal yang menjurus ke prostitusi masih belum ditemukan.
"Dalam berlatih pijat, mereka juga mengambil rekannya (sama-sama wanita) sebagai partner pijat. Jadi berlatih bersama teman sendiri," ujar Rikwanto lagi.
Soal materi laporan Enung yang mengaku dipaksa berlatih dengan seorang pria dan disuruh memegang alat vital pria tersebut, polisi masih mendalaminya.
"Ini masih perlu di dalami apakah benar ada praktek tersebut, apakah hanya dia (Enung) yang mengalami atau yang lain juga mengalami namun diancam oleh pemilik. Ini masih akan digali," ungkap Rikwanto.
Sementara juga akan didalami keterangan pekerja lain apakah ada kebohongan atau tindak berbeda dengan hal yang dipaparkan sebelumnya.
Mengenai legalitas tempat pelatihan pijat yang juga mengunci calon pekerjanya, masih menurut Rikwanto akan menelusuri status tempat tersebut.
"Akan didalami apakah bentuknya CV, perusahaan, atau tempat pelatihan. Ini akan diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik," ujarnya menjelaskan langkah penyelidikan.
Soal akan disalurkan ke mana, Enung dan teman-temannya, penyidik akan mencari ke mana saja mereka akan disalurkan. Nantinya, juga akan dikaitkan sangkaan seperti Undang-undang trafficking atau lainnya yang dapat dikenakan.
Laili
KOMENTAR