"Dalam penyidikan telah ditangkap 3 orang pelaku diantaranya, CK, BDM dan SL. Sementara MS yang juga pernah satu tim, telah ditangkap sebelumnya atas perkara lain," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, didampingi Kanit IV Resmob PMJ, Kompol Priyo Utomo Teguh Santoso.
Keempat tersangka ini merupakan dua kelompok 'pemetik' sepeda motor di wilayah Tangerang.
Dalam melaksanakan aksinya, mereka berputar-putar dan mencari sasaran secara acak. Setelah menemukan sasaran sepeda motor, mereka mengeluarkan kunci letter T dan membuka kunci sepeda motor. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor mereka langsung kabur.
"Mereka beroperasi di seluruh Jakarta. Namun kebanyakan di Tangerang kota serta kabupaten, khususnya di Karawaci dan Pasar Kemis," ujar Priyo menambahkan.
Saat tertangkap dari tangan mereka didapat beberapa barang bukti diantaranya, 7 unit sepeda motor berbagai merek (Honda Beat B 3059 NLP, Vixion B 6493 GCF, Honda Beat B 6602 CVN, Yamaha Jupiter B 6885 KJ, Honda Beat A 2843 GB, Yamaha Vega tanpa nopol, Honda bebek A 6443 FF), 6 buah kunci letter T, pisau dan STNK atas nama Winarni.
"Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor, diharapkan bisa menginformasikan dan datang ke kepolisian beserta membawa surat-surat dan bukti kepemilikan sepeda motor," tambah Priyo lagi.
Dan, terhadap para pelaku pencuri sepeda motor dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Laili
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR