"Tanggal 2 Desember penyidikan sudah di-SP3. Namun apabila kedepan akan dibuka, bisa lewat prosedur pra peradilan," tegasnya kepadatabloidnova.com, di Mapolda.
Hasil SP3 ini memang baru diumumkan karena satu dan lain hal. Namun menurut Rikwanto, hal ini sudah dikoordinasikan lewat gelar perkara. Gelar perkara yang dilakukan internal tersebut melibatkan Wasidik, Direktur Reskrimum, penyidik, Kasubdit Jatanras, hasilnya sudah disimpulkan disitu.
"Gelar perkara dalam kaitan kasus tersebut sudah dilangsungkan minggu lalu. Kasusnya sudah bergulir jauh sampai akhirnya membahas Vika mencabut laporan disertai kesepakatan damai," terang Rikwanto.
Dalam gelar perkara juga dibicarakan apakah masih perlu menunggu kedatangan Flo. "Namun karena proses hukum jadi tertunda sementara pelapor sudah mencabut dan memiliki kepentingan yang mendesak akan bepergian keluar negeri, kami memutuskan jika kehadiran Flo tidak mutlak dibutuhkan," tandas Rikwanto lagi.
Penyidik juga mempertimbangkan jika kasus ini adalah perkara rumah tangga dan merupakan delik aduan, sehingga dengan pencabutan laporan diharapkan kasus segera tuntas.
"Penyidik memutuskan cukup dihentikan penyidikan dengan dasar pemeriksaan terhadap diri Vika. Jadi tidak perlu periksa Flo demi kepastian hukum dan kepentingan pelapor," ujar Rikwanto menjelaskan.
Disinggung soal sulitnya pencarian Flo, polisi beranggapan jika Flo memang banyak kegiatan. "Memang sudah dicari dan belum ketemu. Namun status tersangka Flo ini gugur manakala kasus sudah SP3. Demikian pula pencekalan terhadap Flo akan gugur secara otomatis setelah 20 hari tidak diperpanjang," tukas Rikwanto menjelaskan soal status Flo saat ini.
Laili
KOMENTAR