Hari itu para dokter menyuarakan aspirasinya, menolak ditahannyaketiga rekan mereka, yaitu dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. HendySiagian. Kasus ketiga dokter itubelakangan memang sedang hangat. Mereka menjadi sorotan atas kasus malapraktik.Ketiga dokter itu menangani seorangpasien bernama Julia Siska yangmelahirkan secara caesar di RSU Prof Dr R.D Kandouw Malalayang, Manado. Namun,pasien meninggal.
Usai operasi, korbanmeninggal karena emboli udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambatdarah masuk ke paru-paru. Akibatnya, terjadi kegagalan fungsi paru danselanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung. Kasus ini bergulir kepengadilan. Namun, tanggal 22 September 2011, hakim Pengadilan Negeri Manadomemutuskan ketiganya tidak bersalah. Oleh karenanya, pengadilan membebaskan mereka dari semua dakwaan.
Jaksa melakukan kasasi keMA yang kemudian dikabulkan. MA membatalkan keputusan PN Manado. Hakim MAmemutuskan ketiga dokter itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya oranglain. MA menjatuhkan hukuman pidanaselama 10 bulan untuk ketiga dokter. Para dokter ini mesti masuk penjara. Nah,keputusan inilah yang diprotes para dokter yang berdemo di depan MA hari itu.
"Demo diikuti para doktertidak hanya dari Jakarta, tapi dari seluruh Indonesia. Ada perwakilan dariMedan, Riau, Aceh, juga Manado dan Gorontalo. Kami bukan dokter yang sengajamembunuh. Hasil otopsi, kan, menyatakan penyebab kematian pasien adalah emboli.Emboli kasus yang tidak bisa diprediksi dan tidak bisa dicegah, sehingga doktertidak selayaknya dihukum," ujar perserta dokter sambil membagikan selebaran:Stop Kriminalisasi Dokter.
Henry
KOMENTAR