Kendati demikian, beredar kabar jika Kejaksaan Tinggi Jakarta mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.
Dikonfirmasi mengenai pengembalian berkas tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, membenarkan hal tersebut.
Rikwanto meluruskan kabar tersebut. "Berkas perkara itu sedang dipelajari jaksa dan ada beberapa kekurangan. Kekurangan ini disusulkan, tapi tidak harus dikembalikan," ujar Rikwanto menampik berkas Dul, panggilan Abdul Qodir Djaelani kembali lagi ke Polda Metro Jaya.
Selasa (26/11) berkas kecelakaan Dul masih diteliti jaksa kembali untuk kemudian di P21 dan segera disidangkan.
"Ada beberapa hal yang sudah dilengkapi penyidik," tandas Rikwanto menjelaskan kelanjutan perkara tersebut.
Laili
KOMENTAR