Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto membenarkan kejadian tersebut telah terjadi.
"Sudah empat orang saksi kita periksa dan sudah dilakukan olah TKP oleh Polres Jakarta Barat. Dari hasil olah TKP juga sudah didapat proyektil peluru yang mengenai korban. Saat ini sedang dalam proses hukum," ungkap Rikwanto.
Dari pemeriksaan saksi, pelaku yang belakangan diketahui bernama Wawan (anggota Brimob Kelapa Dua, Mabes POLRI), saat kejadian tengah melintas di lokasi. Saat bertemu dengan Bachrudin, Wawan sempat menegurnya karena tidak hormat. Tak hanya menegur, Wawan menyuruh Bachrudin push up pula. Tak merasa bersalah, Bachrudin tidak mau melakukannya.
"Pelaku marah dan mencabut senjata untuk menakut-nakuti korban. Namun senjata tersebut meletus dan mengenai dada kiri korban. Pelaku panik dan kembali ke kesatuan serta melaporkan kejadian maupun menyerahkan diri ke Mako Brimob Kelapa Dua Mabes Polri kemarin," tandas Rikwanto kepada wartawan, Rabu (6/11).
Pasca menyerahkan diri semalam, pelaku sudah ditahan dan diawasi anggota satuan sesuai perintah koordinator Mako Brimob. Kebetulan rumah pelaku memang tidak jauh dari Mako dan pelaku langsung diminta bertanggung jawab.
Sementara, penyidik Polres Jakarta Barat sudah menyita revolver dengan 3 butir peluru yang sempat dipergunakan pelaku menembak Bachrudin.
"Pelurunya bergerak dari kanan ke kiri sehingga korban meninggal dunia," jelas Rikwanto lagi.
Masih menurut keterangan satpam dan saksi-saksi lain, sikap Wawan malam itu dinilai keterlaluan. Atas keterangan para saksi, Rikwanto menilai jika benar tindakan Wawan berlebihan dan sembrono menggunakan senjata api maka pelaku dapat dikenakan hukuman berat. "Kami kenakan pasal pidana, 359, 338, 351 ayat 1 KUHP. Dan sidang masalah disiplin juga seiring berjalan," tukasnya.
Jika terbukti melanggar ketentuan dan pidana yang diatur dalam pasal, pelaku dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan pertanggungjawaban Rp 300 ribu perbulan. Rikwanto menghimbau pada anggota kepolisian lain yang memegang senjata api, agar selalu ingat jika senjata tersebut bukan senjata pribadi melainkan senjata dinas.
Laili
KOMENTAR