Kasus penculikan dan penyekapan pengusaha asal Yogyakarta, Endro Atmoko (54) masih terus ditangani kepolisian. Endro sempat disekap 4 orang pria selama 6 hari di sebuah tempat di kawasan Kampung Keranggan Lembur, Bekasi.
Setelah ditelisik, penyekapan Endro dilatarbelakangi masalah utang-piutang sebesar Rp 4,9 miliar.
"Ya. Motifnya karena korban berutang sama pelaku BT sebesar Rp 4,9 milyar," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi.
Dua dari empat pelaku berinisial BD alias Kayun dan SH alias Yoyo ditangkap polisi pada hari Minggu (19/10) dini hari. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Sesaat sebelum diculik pada 14 Oktober 2013 lalu, sebenarnya Endro sedang berupaya membicarakan masalah piutang sebesar Rp 4,9 Milyar.
"Ya. Mereka janjian untuk membicarakan masalah utang korban sebesar Rp 4,9 miliar," ungkap Herry lagi.
Saat diciduk dari kawasan Lebak Bulus, Endro langsung dilakban di bagian mata dan tangan diborgol. Para pelaku juga menguras uang Endro dari dalam dompet korban.
Saat tiba di sebuah rumah di kawasan Kampung Keranggan Lembur, Bekasi, korban diancam menggunakan benda menyerupai pistol serta dianiaya. Pelaku mengancam korban, baru akan melepaskannya jika korban sudah membayar utang.
Laili
KOMENTAR