"Sudah diperiksa dari kondisi awal, david yang bersalah. Namun dalam penyidikan nanti akan dicari bukti-bukti lain. Kita berusaha membuktikan dulu prosesnya (kecelakaan). Bukan hanya melihat satu faktor tapi juga banyak faktor mulai kendaraan, faktor manusia, faktor jalan, dan faktor lingkungan," tandas Chrysnanda kepada wartawan, Senin (23/9).
Kendati David sudah dapat dikenakan pasal 310 ayat 1, 2, 3, 4, dan 283 Undang-undang Lalu Lintas, namun polisi tidak akan gegabah menetapkan David sebagai tersangka begitu saja. "Kita akan tetap melihat kondisi, dengan beberapa kemungkinan misalnya, ada-tidaknya rambu atau kondisi lainnya," ungkap Chrysnanda lagi.
Saat kejadian kecelakaan, sempat beredar kabar David tengah dalam kondisi mabuk. Saat dikonfirmasi, Chrysnanda membantah hal tersebut. Dirinya menegaskan jika penyidik berpegang teguh pada keterangan hasil tes urine yang dikeluarkan BNN (Badan Narkotika Nasional) Senin (23/9) ?pagi. "Dari bukti surat keterangan pemberitahuan BNN dinyatakan negatif," tegas Chrysnanda.
Laili
KOMENTAR