"Ada 10 pucuk senpi dengan jenis pistol kaliber 9 mm, dan tiga pucuk jenis revolver yang sudah dijual kepada kelompok terduga pembunuh anggota kepolisian," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, yang didampingi Direskrimum Kombes Pol Slamet Riyanto dan Kasubdit Jatanras AKBP Herry Heryawan kepada wartawan, Senin (16/9/13).
Kelompok pemesan senpi ilegal yang belakangan diketahui bernama Wiliam Maksum sudah ditangkap. Kepada polisi, Wiliam mengaku telah memberikan senpi rakitan itu kepada dua DPO kasus penembakan polisi bernama Nurul Haq alias Jack (28) dan Hendi Albar (30). Mereka disinyalir sudah menembak anggota Polsek Pondok Aren Bripka Maulana (35) dan Aiptu Kus Hendratma (44) hingga tewas.
"Mereka berkaitan dengan DPO penembakan anggota polisi di Cirendeu, Ciputat, dan Pondok Aren. Selain itu, didapat beberapa orang atau nama berkaitan langsung dengan jual beli senpi ilegal. Ada senpi rakitan dan pabrikan," ujar Rikwanto lagi.
Senpi tersebut diperoleh dari Nandar, Enceng, dan Lin, yang hingga kini masih DPO polisi. "Mereka memasok ke Nurul Haq sekitar tahun 2012," tandas Rikwanto.
Laili
KOMENTAR