"Itu sudah ada tersangka, inisial MDR, selaku Direktur PT Viandra Production," terang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono, Selasa (10/2/2015) di gedung Kejaksaan Agung TKejagung)
Widyo menambahkan selain menetapkan Mandra sebagai tersangka, anak buahnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.Dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar.
Untuk diketahui pihak Kejagung menyelidiki kasus pengadaan program siap siar di TVRI pada 2012 karena diduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan program tersebut.
Production House yang menjadi rekanan perusahaan tidak memenuhi kewajiban pengadaan program tersebut secara penuh sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam pengadaan program di TV milik negara itu. Adapun seniman dan komedian Betawi, Mandra selaku pemilik Production House Viandra Production yang menjadi rekanan program tersebut sudah pernah diperiksa penyidik Kejagung sebagai saksi beb
Theresia Felisiani Tribun
KOMENTAR