Polisi juga menghimbau masyarakat untu waspada terhadap tindak kejahatan serupa.
"Masyarakat jangan mudah percaya jika mendapat telepon atau SMS yang mengabarkan keluarga atau anak terlibat perkara kriminal atau dirawat di rumah sakit," ungkap Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto.
Lebih lanjut, polisi juga berharap pihak berwenang lain yang mengelola Lembaga Pemasyarakatan untuk mencermati adanya akses komunikasi di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Soal darimana pelaku biasanya mendapat data korban, termasuk pada kasus yang diungkap, Kasat Jatanras PMJ, AKBP Helmy Santika, menjawab jika umumnya pelaku mendapat data secara random.
"Kemungkinan masih banyak kelompok serupa lainnya yang melancarkan aksi dari balik Lembaga Pemasyarakatan," ujar Toni
Tanpa adanya akses komunikasi, mustahil pelaku dapat melancarkan aksi dari balik jeruji penjara. Apalagi, peraturan Lapas memang tidak mengijinkan adanya alat telekomunikasi beredar di tangan para napi.
Laili
Mengintip Isi Buku "Cabai Kering pada Khazanah Masakan Melayu", Ada Resep Sambal Bilis hingga Otak-otak
KOMENTAR