Keduanya memang merupakan alat bantu merekam kartu kredit yang bertransaksi di merchant sebagai bukti transaksi sah dilakukan. Namun antara CR dan EDC memiliki beda mencolok pada sistem kerjanya.
EDC yang biasanya dikeluarkan atas nama bank-bank tertentu berperan sebagai perekam transaksi online kartu kredit dengan pihak Bank. Sedangkan CR bersifat sebagai perekam transaksi dengan pihak merchant.
Selain itu, saat dilakukan transaksi dengan EDC, nomor kartu kredit yang bertransaksi tidak terekam seluruhnya. Hanya empat nomor depan dan belakang saja yang terlihat. Sisanya, disembunyikan agar tidak dapat diketahui pihak yang tidak berkepentingan.
Sedangkan alat CR merekam seluruh nomor kartu kredit dan transaksi karena akan dibukukan pada pembukuan transaksi jual-beli harian.
Penggunaan alat cash register ini yang seringkali dikatakan sebagai double swipe atau penggesekan lebih dari satu kali. "Penggesekan lebih dari sekali ini tidak disarankan saat bertransaksi," ujar Max Charles Taulo dari AKKI (asosiasi kartu kredit Indonesia).
Cash register di mesin kasir ini bekerja secara magnetik dan dapat berpotensi terjadi pencurian data pelanggan yang bertransaksi.
Laili
KOMENTAR