Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Suhartoyo mengatakan, pemecatan bisa dilakukan karena Briptu Rani punya beberapa catatan pelanggaran disiplin di kesatuannya.
"Sangat mungkin, setelah tertangkap dia (Briptu Rani) bakal dikenakan sangsi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Sebab, dia ini sudah disersi yang keempat. Sebelumnya, juga pernah menjalani sidang disiplin dan hukuman karena pelanggaran disiplin," kata Suhartoyo.
Diceritakannya, pada kasus sebelumnya, Rani pernah ditahan selama 21 hari setelah menjalani sidang disiplin dalam kasus disersinya yang ketiga kali. Dan sekarang, dia mengalanginya lagi hingga ditetapkan sebagai DPO.
"Batasnya satu bulan. Kalau anggota tidak hadir dan tanpa pemberitahuan ke pimpinan, maka dinyatakan disersi dan ditetapkan sebagai DPO. Dan untuk Rani ini sudah sekitar tiga bulan," imbuhnya.
Briptu Rani sudah berkeluarga, suaminya juga anggota polisi di Mojokerto yang berpangkat Briptu. Dalam pemeriksaan pada kasus sebelumnya, diketahui bahwa Rani disersi karena masalah keluarga. Selain itu, ada informasi bahwa Rani juga terlibat hubungan dengan lelaki lain.
Dan sejauh ini, diduga pelariannya juga masih seputar persoalan keluarga dan masalah hubungannya dengan lelaki lain tersebut.
"Tapi kami masih berupaya melakukan pencarian, termasuk kabar bahwa dia ada di Bandung juga.
Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni yang memiliki satu anak itu menghilang dari Polres Mojokerto sejak tiga bulan lalu.
Polisi berparas cantik yang sudah bercerai dengan suaminya itu diduga malu dan terpukul setelah foto-foto koleksi pribadinya yang berpose syur disebarkan ke situs jejaring sosial dan publik.
KOMENTAR