Sidang putusan kali ini memang tampak penuh dan dihadiri oleh beberapa organisasi kepemudaan yang mendukung perjuangan ibu korban. Bahkan saat palu diketuk dan Toyeng dijatuhi hukuman 6 tahun tepukan tangan pun bergema di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (13/5).
Usai sidang, MY yang dihampiri olehtabloidnova.commengungkapkan kelegaam hatinya. "Akhirnya pelaku dinyatakan bersalah, hampir setahun perjuangan kami berhasil, saya bersyukur sekali," ungkapnya dengan penuh haru.
MY menambahkan bahwa walaupun hukuman berkurang dari tuntutan yang diajukan ia masih merasa puas atas keputusan hakim. "Yang jelas dia sudah dinyatakan bersalah, 6 tahun itu sudah menjadi pelajaran buat dia, efek jera," sahutnya lagi.
Setahun berjuang bersama suaminya menuntut keadilan bagi sang buah hati A dirasa MY masih sebanding putusannya yang diterima Toyeng. "Waktu, tenaga, semua ini demi keadilan untuk anak kami dan alhamdulillah semua terjawab," tandasnya.
MY dan YA pun mengungkapkan akan lebih waspada dan menjaga buah hati karena sudah terlanjur menerima pil pahit atas perbuatan Toyeng.
Swita
KOMENTAR