"Saat membacakan pembelaan sudah kami pertanyakan seperti apa kronologis, bagaimana kejadiannya, dan siapa yang melakukan perbuatan, semua serba tidak jelas karena tidak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung perbuatan cabul yang dituduhkan ke klien saya."
Ditandaskan Lukman, dengan minimnya alat bukti yang berhasil dikumpulkan jaksa berakibat hukuman kliennya bakal ringan. Alat bukti yang ada, kata Lukman hanya satu yakni sebuah visum dokter. "Secara normatif tak mungkin kasus ini diputuskan jika bukti hanya satu alat bukti"
Bisa jadi, kondisi ini menjadi "kunci" bagi Teddy bisa melenggang bebas dari jeratan sanksi pencabulan yang selama ini dituduhkan.
Lukman menilai, meski ada visum dokter, bukti itu todaknbisa menunjukkan bahwa Teddy pelakunya. "Visum biasanya hanya menyebutkan ada luka akibat benda tumpul atau sejenisnya. Visum tidak bisa menunjukkan siapa pelakunya," tandas Lukman.
Sebagai pihak kuasa hukum, Lukman berjanji akan berusaha maksimal untuk kliennya. "Saya juga percaya, hakim akan memutuskan seadil-adilnya berdasarkan bukti yang ada."
Swita
KOMENTAR