Hal ini ditegaskan oleh Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto ketika dikonfirmasi, Jumat (12/4). "Selain itu, pihak keluarga tersangka juga sudah memberikan jaminan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan bukti-bukti."
Perkembangan kasus pelecehan seksual atas MA sendiri masih dalam proses pemeriksaan. "Total saksi yang sudah diperiksa penyidik berjumlah 16 orang. Itu termasuk saksi korban dan saksi ahli psikiater," lanjut Rikwanto.
Namun demikian penyidik terus bekerja keras memperjelas kasus yang melingkupi T .
Laili
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR