Hari Kamis (11/4) mantan Wakepsek SMU 22 Jakarta Timur diperiksa sebagai tersangka. Sejak ?pagi, T telah menemui penyidik Renata Polda Metro Jaya terkait pelecehan siswinya MA sejak Juni-Juli 2012.
"Alat bukti sudah ada, kita dapat petunjuk sesuai pembuktian jika yang bersangkutan sudah melakukan hal yang sama terhadap korban," ungkap Dir Dit Reskrimum, Kombes Pol Toni Harmanto, ketika ditemui Kamis (11/4) petang.
Saat ini penyidik telah memasukkan dalam keterangan saksi pelapor dalam berkas dan menjadi petunjuk penyelidikan. "Ada 2 orang. Yang satu mantan siswa juga," ungkap Toni lagi. Hasil penyidikan ini sudah diekspos bersama kejaksaan. "Dengan alasan pertimbangan hukum dan hasil koordinasi hari ini, T dijadikan tersangka," ungkap Toni.
Mengenai penahanan, masih menurut Toni, ini akan jadi pertimbangan penyidik. "Akan dipertimbangkan penahanan apabila ada indikasi tersangka dapat mengulang perbuatan yang sama, atau menghilangkan bukti. Baru dilakukan penahanan," tandas Toni.
Sikap T sendiri, dikatakan Toni cukup kooperatif. "Sejauh ini dalam pemeriksaan sebelumnya juga datang sesuai panggilan. Jadi cukup kooperatif," ungkap Toni.
Selama ini Dit reskrimum telah melakukan 3 kali gelar perkara untuk menguji fakta yang ada. "Ya, karena pemberkasan harus dilihat kembali oleh JPU (jaksa penuntut umum). Perlu juga memastikan fakta-fakta dan bukti tambahan," pungkas Toni.
Laili
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR