Saat dikonfirmasi mengenai alasan Sardjono mangkir saat pemanggilan pertama, Rikwanto menyatakan jika yang bersangkutan saat itu sedang ada keperluan mendesak."Namun sudah ditelusuri oleh petugas soal kapan yang bersangkutan bisa hadir di Polda Metro Jaya," ujarnya lagi.
Hal ini juga telah dijawab oleh Elsa Syarif, pengacara Sardjono jika pada hari pemanggilan pertama mereka batal datang karena tengah mengikuti RUPS (rapat umum pemegang saham). "Jadi kami memang meminta kalau ada pemanggilan, sebaiknya hari Jumat saja," ujar sang Elsa.
Sejak pukul 10 pagi tadi, Sardjono dan kuasa hukum telah datang dan menemui penyidik. Dan, hingga pukul 14.00 WIB belum juga selesai. Untuk pencemaran nama baik ini, Sardjono terancam hukuman di bawah 5 tahun.
Laili
KOMENTAR