Rinto Tri Hasworo, kuasa hukum korban dari LBH Apik mengungkapkan bahwa sejak dilaporkan pada pada tanggal 15 Agustus 2012 lalu belum ada tindakan dari aparat untuk melakukan penahanan terhadap Toyeng. "Menyayangkan sekali tidak ada tindakan apapun dari pihak yang berwajib hingga kasus ini disidangkan pada hari ini (26/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," jelasnya kepada tabloidnova.com.
Ditambahkan lagi oleh Rinto, kasus pencabulan ini terjadi saat bocah malang ini dipangku oleh Toyeng, tetangganya sendiri yang main di Warnet milik orang tua korban. Saat itulah Toyeng melakukan pencabulan. "Orang tua korban yang mendengar keluhan sakit kemudian memeriksakan dan ternyata ada ada luka di kemaluannya," jelas Rinto
Proses persidangan kasus ini disampaikan oleh Rinto sudah dalam agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dan akan kembali dilanjutkan lusa pada Kamis (28/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Swita
KOMENTAR