Setelah bertemu dengan teman-temannya, B, kata kapolda mengajak teman-temannya kembali bertemu di sekitar kebon singkong dekat lapangan Turna Cinjantung Jakarta Timur. "Saat itu B juga mengajak korban masuk ke kebon singkong yang jaraknya 15 meter dari gubuk.
Nah setelah mereka tiba di tempat sepi itu, B mulai kurang ajar. RN dipaksa melakukan tindakan tak senonoh. Bahkan B juga minta RN melakukan onani. Setelah puas, B keluar dari gubuk singkong itu dengan dalih membeli rokok dan minuman.
Setelah B pergi, giliran 9 teman-temannya secara bergilir memaksa B melayani nafsu bejatnya. Selama tiga jam, RN harus menerima kenyataan pahit ini. Usai menerima perlakuan tak senonoh ini, RN mengadu pada Polres Jakarta Timur. Dari korban, polisi membuatkan visum korban, serta menjadikan baju, kaos, dan celana panjang milik korban sebagai barang bukti.
Selang sekitar 4 hari, polisi akhirnya berhasil menangkap 9 dari 10 tersangka pelaku perbuatan tak senonoh terhadap ABG polos ini. "Polda Metro Jaya akhirnya menangkap 9 tersangka yakni B (20) sebagi otak pelaku, H (19), H (16) S (15), F (15), R (15), T (14) RH (15) dan M (16) dan masih ada satu lagi yang belum ditangkap dan telah memeriksa 12 saksi," ungkap Putut lagi.
Para pelaku pemerkosaan ini akan dikenakan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 hingga 15 tahun.
Apa yang dialami RN ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Apalagi hampir semua pelaku masih berusia belasan tahun.
Laili
KOMENTAR