Masih ingatkah dengan peristiwa penganiayaan terhadap seorang bocah balita berusia 2,5 tahun asal Nias, Helena Giawa (NOVA edisi 1304)? Ya, kisah tentang gadis cilik malang yang diduga dianiaya dan disiksa paman dan bibinya, hingga kini masih dirawat di RS Prof Dr. Boloni Medan.
Sang paman dan bibi, pasangan Arn dan RG, ditengarai melarikan diri karena takut dihakimi warga sejak Helena dibawa ke RS, Jumat (25/1) silam dari rumahnya yang terletak di Kompleks Perumahan PT ANJ.
Pekan lalu, Arn, perempuan warga Desa Langkimat, Kecamatan Simangkat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Tapanuli Selatan ini, akhirnya ditangkap polisi. "Saya bukan mau melarikan diri, tapi suami mengancam ingin menghabisi saya dan anak-anak. Entah apa alasannya. Makanya, sebelum suami jauh bertindak, saya dan anak-anak lebih baik mengungsi duluan," papar Arn saat ditemui di LP Cabang Rutan Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta (Padang Lawas Utara).
Buang Air Sembarangan
Perihal penganiayaan yang diduga telah dilakukannya terhadap Helena, Arn mengelak. "Sebenarnya bukan cuma saya yang memukul dan menganiaya Helena. Suami juga ikut memukul anak itu. Sejak Helena tinggal bersama kami sejak 3 bulan lalu, sekitar sebulan belakangan ini suami ikut memukul dan menyulut sebagian tubuhnya dengan api rokok," tutur Arn.
Ketika ayah Helena, A Giawa, meninggal dunia pada Agustus 2012 lalu, ibu Helena yang bernama IN menitipkan putrinya itu kepada abang sepupunya, Ferry Giawa. Baru enam bulan dititipkan, istri Ferry melahirkan, maka Helena dititipkan lagi kepada pamannya, RG. Helena dititipkan sebab sang ibu akan menikah lagi dengan pria lain.
Menurut Arn, selama ikut dengan mereka, Helena nyaris tak bisa bicara. "Sebenarnya saya sayang sama Helena. Tapi anak itu sehari-harinya cuma diam saja. Bahkan sering pipis dan buang air besar sembarangan. Habis itu, dia hanya duduk saja tak mau pergi ke kamar mandi. Dengan kondisi lagi hamil tua begini, saya jadi makin mual dan jijik lihat kotorannya."
Arn menambahkan, meski usianya masih sangat belia, Helena dianggapnya belum bisa mandiri, "Buka celana sendiri saja tak bisa, apalagi disuruh buang air ke kamar mandi. Saya juga, kan, punya anak yang sebaya Helena, tapi sudah bisa ke kamar mandi sendiri, kok," tutur warga Nias ini.
Arn merasa, beban hidupnya makin berat ketika harus merawat Helena di rumahnya. "Helena tak mau makan sendiri, kalau saya suapi baru mau. Saya sudah minta suami agar Helena dipulangkan saja ke rumah neneknya di Nias. Tapi suami tak mau menuruti, padahal dia juga tak mau urus keponakannya itu. Malah sepertinya suami ingin menghabisi Helena agar tak jadi beban. Buktinya, dia sering memukul Helena," ungkap Arn panjang lebar.
Dengan gamblang Arn juga menceritakan apa saja yang ia dan suaminya lakukan terhadap Helena selama tinggal di rumahnya. "Pernah saya bakar rokok, lalu spontan saya sulut ke kedua kaki Helena. Tapi pernah juga suami pukul tiga kali pakai gayung ke kepalanya sampai gayungnya pecah. Mata Helana sampai tak bisa terbuka gara-gara dipukul gayung. Kaki Helena juga pernah ditendang suami saya."
Soal mulut Helena yang tak bisa terbuka saat dibawa ke RS, kata Arn, "Kata orang, itu gara-gara saya tinju. Padahal, mulutnya pernah sariawan. Setelah sembuh, dia sobek-sobek mulutnya sendiri. Makanya mulutnya jadi bengkak dan sulit terbuka. Soal kakinya yang patah, Helena pernah main di tempat becek lalu tergelincir hingga kakinya patah. Kalau tangannya yang patah, itu sebenarnya sudah patah sejak dari rumah Ferry. Karena tak kunjung sembuh, jadi bengkak."
Tiap kali Helena terlihat sakit, kata Arn, ia kerap dimarahi suaminya. "Suami bentak saya, katanya Helena tak boleh sakit. Saya heran, kok, dia begitu perhatian sama Helena. Di sisi lain, dia tak pernah mau ikut mengurus bahkan sering ikut memarahi dan memukul Helena kalau anak itu salah sedikit saja."
Pernah, lanjut Arn, ia minta suaminya agar mereka sesekali berkunjung ke rumah ibu kandung Helena yang kini tinggal di Riau. "Tapi suami tak pernah mau. Alasannya macam-macam. Saya jadi kesal sama suami," tutur Arn seraya menambahkan, mungkin saja suaminya juga kesal kepadanya sehingga ikut melampiaskan amarahnya kepada Helena.
Stres Berat
Setelah sekitar dua minggu berada dalam pelarian, akhirnya Minggu (17/2) lalu Arn ditangkap Dantib Reskrim Polsek Padang Bolak, jam 22.00 di rumah orangtuanya, Kompleks Perkebunan Parsum. Sementara suami Arn, RG, belum berhasil ditangkap.
"Saya heran, tiba-tiba ditangkap polisi berpakaian preman. Saya sudah jujur mengatakan semua ke polisi apa yang sudah dialami Helena. Tapi kenapa saya tetap dibawa ke kantor polisi?" cetus Arn seraya mengatakan, selama di pelarian ia yakin tak akan ditangkap polisi. "Makanya saya merasa biasa-biasa saja tinggal di rumah orangtua."
Menurut Arn, ke depannya ia tak tahu bagaimana akan mengurus anak-anaknya serta bayinya kelak jika sudah lahir. Sebab, katanya, tulang pungung keluarganya sudah 'lari'. " Keempat anak saya terpaksa dititipkan ke ibu saya. Saya stres berat. Gara-gara Helena kondisi rumah tangga kami jadi begini. Helena itu anak yang menyusahkan," tukas Arn dengan nada kesal.
Kepala Cabang Rutan Padang Sidimpuan, Gunung Tua, Muda Husni Bc Ip SH, saat dihubungi lewat telepon mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan janin dalam kandungan Arn sampai ia melahirkan. "Kami memeriksakan kesehatan Arn di Klinik LP (Lembaga Pemasyarakat, Red.). Sebenarnya, Arn tahanan Polsek tapi karena sudah mau melahirkan, dititipkan di sini," jelas Muda.
Biasanya, kata Muda, akan ada pembicaraan dengan pihak keluarga Arn. "Apakah bayi yang dilahirkan akan tetap ikut ibunya atau dititipkan ke keluarganya. Bisa saja nantinya setiap akan diberi ASI, bayi itu dibawa ke LP. Karena ibu punya hak untuk tidak berpisah dengan anak."
Menurut Kapolsek Padang Bolak AKP JW Sijabat SH, saat ini suami Arn, RG sudah ditetapkan sebagai salah satu yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. "Istrinya, kan, sudah mengakui bahwa suaminya ternyata ikut menganiaya Helena."
Motif sementara dari hasil pemeriksaan polisi, Sijabat menerangkan, diduga Arn melakukan perbuatan itu akibat rasa benci dan dendam terhadap suaminya. "Katanya, suaminya pelit terhadap keluarga Arn. Sementara ke keluarga RG sendiri, sering memberi uang dan banyak membantu kerabatnya di Nias."
Atas perbuatannya, Arn terjerat pasal penganiayaan berat UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5 tahun.
Debbi Safinaz
KOMENTAR