"Terdakwa Rasyid terancam terkena hukuman kurungan selama 6 tahun dan denda sebesar 12 juta rupiah,"ujar Emilwan kepada tabloidnova.comditemui usai sidang di PN Jaktim (14/2).
Dalam sidang perdana kali ini tim kuasa hukum Rasyid,Riri Purbasari Dewi mengungkapkan belum memiliki keberatan formal terhadap dakwaan yang sudah dibacakan.
Usai sidang digelar pun Rasyid yang mengenakan kemeja putih itu dan keluarga serta tim kuasa hukum segera menghambur keluar menghindari kejaran awak media yang meliput.
Swita
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR