Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) sebagai kuasa hukum dari para korban menuntut agar DP segera dikonfrontir dan diadili. Wakil Ketua Umum HAMI, Togi Hamonangan Lingga, SH menyebutkan meminta pihak penyidik Polri segera melakukan konfrontir.
"Kami dari tim kuasa hukum meminta agar penyidik segera melakukan konfrontir karena kami sudah mengantongi dukungan sepenuhnya dari Menpora dan sudah jelas instruksi Menpora agar semua pihak dapat segera menuntaskan kasus ini,"tegasnya saat dihubungi via telepon.
Menurut Togi saat ini keadaan tiga atlit remaja ini masih trauma dan dalam masa pemulihan pasca terjadinya pelecehan. "Iya mereka kini sedang dalam masa pemulihan dan banyak bimbingan serta motivasi yang diberikan untuk kembali optimis, sayang prestasinya kan bagus, mereka aset bangsa,"jelas Togi.
Ditambahkan oleh Togi, DP dapat dikenai pasal pelecehan seksual dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, khususnya Pasal 2 UU No.23 Tahun 202 Tentang Perlindungan Anak.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh DP sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Barat pada 27 Agustus 2012 lalu. Awalnya DL (16) melapor dengan surat pengaduan bernomor LP/991/VII/2012/PMJ/Restro Jakarta Barat.Laporan memang sudah ditindaklanjuti oleh Polres Jakarta Barat. Sayangnya Pra-rekonstruksi batal digelar karena sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dua saksi AN dan HS tidak bersedia melakukan.
Swita
KOMENTAR