"Sudah barusan menjawab beberapa pertanyaan untuk kepentingan gelar perkara. Saya sudah jelaskan apa adanya," ungkap Anton Medan di halaman Direskrimsus PMJ.
Menurut Anton, dirinya masih terus menjalankan proses hukum ini karena membawa amanat pengurus wilayah PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) dari 26 propinsi. "Saya melihat beliau sudah membuat pernyataan permusuhan dan kebencian. Dan saya mendapat desakan dari pengurus PITI, sehingga perlu mengambil jalan tengah ikut proses hukum," ujarnya lagi.
Anton menegaskan, kasus kicauan bernaca SARA oleh Farhat Abbas ini memang harus diproses hukum. Anton mengingatkan jika masalah kebencian terutama berbau SARA harus ditindak tegas karena dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Kendati secara pribadi Anton tidak ada masalah dengan Farhat, namun ia mengaku memiliki kesan kurang baik terhadap Farhat. Dari beberapa kali kesempatan beraktivitas bersama Farhat, seperti dialog interaktif di sebuah stasiun televisi swasta beberapa waktu lampau, Anton menilai Farhat kurang berhati-hati dalam berbicara. "Selama ini tidak pernah menjadi fokus saya. Tapi dia suka omong ngacau. Tidak berpikir dampak positif atau negatif," tandasnya.
Menurut Anton, kasus kicauan SARA Farhat ini sebaiknya menjadi pembelajaran masyarakat, bahwasanya menyinggung ras tertentu adalah perbuatan yang rentan sekali dilakukan di masyarakat.
Laili
KOMENTAR