"Pasangan ini dalam proses gugatan perceraian. Dalam gugatan itu muncul dua materi gugatan, yaitu perceraian dan kuasa hak asuh anak. Kami melakukan pemantauan dan pengawasan dalam proses peradilan, makanya KPAI beberapa waktu lalu sudah melakukan mediasi memperoleh titik kesepakatan terhadap Sienna dari pasangan bapak, ibu ini. Nah dalam waktu dekat kami lihat proses tumbuh kembangnya terpenuhi dengan baik dan semata-mata untuk perlindungan anak," jelas Asrorun, Jumat (19/9).
Sayangnya, demi kepentingan penyelidikan, KPAI tak bisa memberitahukan kapan sidak itu dilakukan. "Insya Allah dalam waktu dekat kami menyiapkan tim. Mulai hak tumbuh kembang, hak kasih sayang, hak pendid,ikan dan hak agama dipenuhi oleh pengasuh anak yang diasuh," jelasnya.
Asrorun pun memastikan j sidak tidak dilakukan dalam minggu ini.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR