"SK pemberhentian saya sebagai anggota PAN ditandatangani 30 Agustus 2014. Dan saya terima Jumat 12 September 2014," kata Wanda saat ditemui tabloidnova.com di Daoen Siri, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).
Dijelaskan Wanda, ia secara terang-terangan mendukung pasangan Jokowi - JK dan bertolak belakang dengan calon presiden yang diusung oleh PAN. "Saya mendukung Jokowi - JK," tegas Wanda.
Dalam isi surat pemberhentian tersebut tertulis alasan mengapa memberhentikan Wanda sebagai anggota partai: Pertama, DPP PAN menimbang bahwa sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) PAN Bab XVII Pasal 71 ayat (1) dinyatakan penentuan calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang diajukan partai dalam pemilihan presiden/wakil presiden ditetapkan dalam rakernas yang khusus dilakukan untuk itu.
Kedua, DPP PAN menimbang bahwa Rakernas PAN tahun 2014 yang dilaksanakan 14 Mei 2014 di Jakarta telah menetapkan Saudara Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Saudara Hatta Rajasa sebagai calon wakil presiden dalam pilpres 2014.
Ketiga, DPP PAN menimbang bahwa Wanda Hamidah sebagai Kader PAN telah terbukti mendukung dan melakukan kampanye kepada calon presiden dan calon wakil presiden, bukan hasil keputusan Rakernas PAN tahun 2014.
Icha/Tabloidnova.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR