G Raj Kumar (22) melakukan pelanggaran tindak pidana pada Februari tahun lalu, di mana saat itu korbannya masih berusia 15 tahun.
Dalam persidangan diketahui, Kumar mengenal gadis itu dari seorang temannya. Setelah bertemu beberapa kali, keduanya kemudian bertukar nomor telepon.
Pada suatu malam, sekitar dua minggu setelah keduanya berkenalan, Kumar menghubungi gadis itu, lantaran ia merasa kesepian sejak putus dari pacarnya.
Ia kemudian meminta si gadis datang ke apartemennya, di wilayah Ghim Moh. Ketika tiba di sana, Kumar membawa gadis itu ke taman bermain terdekat, dan mencekokinya dengan alkohol, sebelum menunjukkannya sebuah rekaman video dirinya yang tengah berhubungan seks dengan mantan pacarnya.
Setelah itu, si gadis menghabiskan malam di rumahnya, serta beberapa hari ke depannya dengan Kumar.
Pada malam kedua, gadis itu terbangun saat merasakan sesuatu yang menekan di bawah tubuhnya.
Lalu, ia menyadari bahwa Kumar sedang berbaring di atas tubuhnya, dan telah menarik turun celana pendek dan pakaiannya.
Mereka kemudian melakukan hubungan seks tanpa alat pengaman, dan Kumar memintanya untuk tenang ketika ia mengeluh sakit.
Kejahatan Kumar baru terungkap ketika gadis itu pulang ke rumahnya. Polisi yang sebelumnya telah menerima laporan orang hilang dari orangtua si gadis, kemudian menginterogasi dirinya.
Dari sana diketahui, selain melakukan hubungan suami istri dengan Kumar, gadis itu juga melakukan oral seks pada Kumar.
Kumar meminta dihukum masa percobaan, karena ia baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Namun, hakim pengadilan distrik Singapura melihat dari fakta-fakta yang ada, bahwa Kumar telah berupaya mengeksploitasi gadis muda itu, sehingga hukuman masa percobaan tidak cocok dikenakan kepadanya.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Singapura, melakukan hubungan seks dengan anak di bawah umur, terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda.
.
.
.
Tribunnews
KOMENTAR