Senin (24/9) Tim penyidik dari Resmob AKP Ahmad Yani membeberkan kasus H dan kronologis tindak kriminal yang dilakukannya. Ahmad menjelaskan H telah dibekuk di kawasan Tambora, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
"Modus pelaku menggunakan obat Xanax dicampurkan dalam minuman korban sehingga tak sadarkan diri. Saat tak berdaya, tersangka mengambil barang-barang berharganya," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto didampingi Ahmad Yani.
Cara yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menghubungi plang penjualan rumah mewah, salah satunya rumah di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur. Setelah tawar menawar dan menyepakati harga, pelaku bertemu calon korban di sebuah hotel. "Saat itulah tersangka memberikan minuman yang sudah dicampur Xanax yang terlebih dahulu sudah dicairkan dan diwadahi dalam botol," tutur Ahmad Yani.
Polisi yang mendapat laporan dari korban, lalu mendeteksi nomor handphone pelaku. Ternyata, selain FN masih ada korban lain yakni NTWI pemilik salah satu apartemen di The Boutique Apartment Kemayoran.
Dari penangkapan yang sudah dilakukan, didapat beberapa barang bukti berupa 1 HP Nokia, 1 HP Samsung dan sebuah mobil Honda CRV berplat D 8 T.
Atas kejahatan yang telah dilakukan, tersangka diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana minimal 9 tahun penjara.
Laili
KOMENTAR