Kedua penyidik, Agus Sumantri dan Sugeng Harjo Santosa, sama-sama dihadirkan dalam kapasitas sebagai orang yang mengetahui tentang uji laboratorium atas sampel darah dan urin Afriyani.
Sugeng yang dimintai keterangan oleh Majelis Hakim, mengaku mengetahui ketika Afriyani diminta melakukan tes urin pertama kali.
"Malam itu juga ada tes urin tersangka sekitar pukul 3 pagi," ungkapnya. Pernyataan Sugeng ini dijadikan bukti di persidangan bahwa Afriyani pernah diminta melakukan tes urin dan hasilnya positif mengandung methampethamine. Bahan ini kerapkali dikaitkan dengan penggunaan narkoba.
Agus Sumantri yang pernah menyaksikan pengambilan sampel darah Afriyani juga membenarkan sudah dilakukan uji kandungan narkoba dalam darah tersangka. "Waktu itu, (darah) diambil di ruangan saya dan petugas Dokkes Polda Metro Jaya memang didatangkan. Hasilnya lalu diperiksa di laboratorium BNN," ungkapnya.
Setelah BNN mengirim laporan hasilnya, masih menurut Agus, kemudian surat dibaca bersama-sama rekan penyidik. Hasilnya menyatakan, darah Afriyani positif mengandung bahan yang terindikasi adanya penggunaan ekstasi (MDMA).
Kedua pernyataan saksi penyidik ini melengkapi pemaparan fakta di pengadilan yang tadinya disanggah pihak Afriyani mengenai penggunaan narkoba. Usai pemaparan kedua saksi, Ketua Mejelis Hakim Haswandi, SH., M Hum, memutuskan menunda sidang hingga Kamis (6/9).
Laili
KOMENTAR