Sebagai pertimbangan, KPAI akan memberikan surat rekomendasi kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk putusan nanti. "Kita serahkan kepada pengadilan. Yang memberikan putusan nanti adalah pengadilan. Biasanya tidak terlalu lama, paling penting adalah rekomendasi dari kami," kata Erlinda, sekretaris KPAI, saat ditemui tabloidnova.com di kantornya, Menteng, Jakarta Selatan, Senin (18/8).
Jika Ben kalah dalam hak asuh dan mengajukan banding, surat KPAI pun bisa dijadikan rekomendasi agar Ben mendapat hak asuh. Namun, dengan catatan jika sang ibu memang tak layak.
"Kalau Ben mengajukan banding, rekomendasi dari kami juga jadi catatan penting," jelasnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR