"Ya, salah satunya itu, karena memang dengan kasus ini komitmen dan kesepakatan mediasi bisa jadi enggak berjalan secara optimal. Posisi kepengasuhan sambil menunggu proses peradilan pusat kan ada di bawah ibunya, tapi dengan keleluasaan bapak mendapat akses untuk ketemu. Selama di dalam proses pengasuhan, harus terjamin hak-hak dasar anak, ada tanggung jawab pengasuhan yang baik dari ibu kepada anak. Kesepakatan itu harus dalam kondisi normal. Ada kasus ini perlu ada ikhtiar untuk mengetahui lebih lanjut, pengasuhan itu bagaimana," ucapnya.
Dikatakan Asrorun, tak menutup kemungkinan hak asuh anak akan jatuh ke tangan Ben.
"Dari sisi teori sangat memungkinkan. Tapi untuk memutuskan itu ada di tangan hakim. Soal normatifnya ada, anak usia masih 1,5 tahun itu seharusnya pengasuhan ada pada ibu, tapi sifatnya tidak mutlak. Ada satu kondisi yang memungkinkan pengalihan dari ibunya. Variabel itu yang akan memihak secara objektif, mulai dari fakta-fakta, kemampuan menjadi salah satu faktor pengasuhan," paparnya.
Lantas, faktor apa yang memengaruhi perubahan status pengasuhan anak? "Ada beberapa faktor yang bisa memengaruhi hak pengasuhan, faktor membahayakan jiwa si anak, sosial ekonomi, kasus hukum dan sebagainya. Itu juga akan menjadi bahan pertimbangan," ucapnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR