Ditemui di halaman Main Hall Polda Metro Jaya Sabtu (4/8) pukul 17.00 WIB, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto, menyatakan, mediasi menghasilkan kesepakatan antara orang tua pelaku dan korban jika baik pelaku dan korban merupakan anak mereka bersama.
"Menurut kami, pelaku yang sudah merasakan ditahan selama 2 hari sudah mendapatkan proses pembelajaran yang sangat berharga," ungkapnya.
Imam menegaskan, setelah mediasi ini, polisi juga akan melakukan penangguhan proses penahanan saat itu juga. "Syukurlah, selama mediasi mereka telah saling memaafkan. Para orang tua tidak saling mengedepankan egosentris dan memahami jika anak bersama ini perlu dibimbing bersama. Tapi ke depan, kita juga perlu menganalisa dan menilai," ujar Imam tetap terbuka terhadap proses hukum.
Menurut Imam, proses hukum yang sedang berjalan tidak dihentikan sementara. Polisi tetap akan menggelarkan perkara ke depan dan melihat penanganan kasus seperti apa. "Kita akan gelar nanti, sementara kita kembalikan dulu mereka pada pihak sekolah. Nanti kalau pihak korban akan melayangkan pencabutan perkara akan kami tangani," tandasnya sembari menyisipkan pesan Kapolda Metro Jaya yang mengharapkan semua pihak mengambil pelajaran bahwa pendidikan moral itu penting untuk semua lini.
Laili
KOMENTAR