Hakim Distrik, Shaifuddin Saruwan ketika membacakan putusannya menyatakan mengecam perbuatan Bertrand, yang ia nilai sangat menjijikkan.
"Sebagai seorang pendidik yang diberi kepercayaan, ia telah menyalahgunakan otoritasnya," ujar Shaifuddi seperti dikutip dari Todayonline.com, Rabu (1/8/2012). Hakim juga menyoroti bahwa pelanggaran itu terjadi di tempat di mana para siswa seharusnya merasa aman.
Pada pagi hari tanggal 15 Februari 2012, Bertrand menyembunyikan tiga buah kamera di bilik toilet perempuan sekolah. Melalui kamera itu, ia merekam seorang gadis berusia 14 tahun tengah membuang hajat.
Namun tiga kamera yang ia sembunyikan itu akhirnya ditemukan oleh pihak sekolah. Ia menemukannya berada di atas meja kantor manajer operasi sekolah. Bertrand memutuskan untuk menyingkirkan rekaman-rekaman tersebut.
Ia menunggu sampai ruangan itu kosong sebelum menyelinap masuk dan mengambil kartu memori dari dalam kamera. Bertrand kemudian membuang kartu memori itu ke dalam sebuah kanal di Jurong West.
Kemudian di malam harinya, Bertrand membuang laptop sekolah ke dalam tempat pembuangan sampah di rumahnya. Ia menggunakan laptop itu untuk melihat rekaman video seorang anak perempuan yang tengah menggunakan toilet. Kini sang guru telah berhenti mengajar akibat perbuatannya.
.
Tribunnews
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR