"Hasil tes yang dilakukan di BNN (badan narkotika nasional) terhadap Darsan Sutrisna tersagngka kasus laka lantas di Bundaran HI, tertanggal 23 Juli 2012, menyatakan positif mengandung metil dioksi metamfetamin atau ekstasi golongan satu," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (24/7).
Atas temuan ini, tersangka diancam pasal 283 juncto pasal 310 UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009. Selain itu juga diancam UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika."Tersangka diancam hukuman di atas 6 tahun penjara," tambah Rikwanto.
Seperti diberitakan, Darsan Sutrisna Tirtadinata Dadlani (31), pengemudi mobil Mercy No Pol B 1201 BAD, memacu mobilnya di Bundaran HI dari arah Semanggi menuju Kota. Sayangnya, kondisi yang sedang mabuk membuat mobil mengalami kecelakaan. Mobil Mercy tersebut, menghantam trotoar dan menabrak 3 korban. Hariyanto Sjary salah satu korban, meninggal sesaat setelah kejadian.
Laili
KOMENTAR