Seperti diketahui, Ny. Marijati Moerdiono yang merupakan istri pertama alm. Moerdiono (mantan Mensesneg) sempat gusar terkait pernyataan Poppy menikah siri dengan suaminya. Poppy kemudian mengklarifikasi lewat sebuah buku tentang alasan pernikahan siri yang dipilihnya bersama alm. Moerdiono. Langkah ini dianggap keluarga mendiang sebagai pencemaran dan pelanggaran kode etik kesopanan serta kesusilaan sebagai wakil rakyat.
Namun tanggal 10 Juli 2012, dari informasi yang didapat tabloidnova.com, BK DPD mengeluarkan surat keputusan menghentikan penyidikan dan mengharapkan pemulihan nama baik Poppy Dharsono dalam suratnya.
Dengan demikian, BK DPD menganggap Poppy tidak menyalahi etik dan tata tertib sebagai anggota DPD. Menanggapi hal ini, Poppy menyatakan rasa syukurnya. "Saya merasa bersyukur, dengan SK BK DPD RI ini akhirnya tuduhan dan fitnah yang dialamatkan kepada saya sebagai anggota DPD serta kepada alm. Pak Moer secara sah dan resmi tidak dapat dibuktikan, tidak berdasar dan subjektif," ungkapnya lega.
Laili
KOMENTAR