Dari surat tersebut, Zumi menyatakan baru menerima surat panggilan pada tanggal 3 Juli sedangkan dirinya telah memiliki agenda lain yang tak dapat ditunda.
Setelah memperdengarkan surat jawaban tersebut, Ketua Majelis Hakim Aminal Umum SH. MH., memutuskan menunda pemeriksaan hingga Kamis (12/7) depan. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi saudara Zumi dan pekerja di rumah Zumi Zola di Jakarta (Asrul Pandapotan, Rundiyah dan Tumiran, Red.).
"Khusus untuk Zumi Zola, Jaksa Penuntut Umum sudah mengirimkan surat panggilan kembali ke kediaman Zumi Zola di Jakarta dan Jambi. Sedangkan surat panggilan melalui Gubernur Jambi dan Kapolres Tanjung Jabung Timur, jaksa belum mendapatkan konfirmasi," ungkap Humphrey R. Djemat SH., LL.M., FCBArb, kuasa hukum Aldi menyesalkan.
Laili
KOMENTAR