Sebelumnya, salah satu anak NA juga sempat diancam akan dibawa oleh salah seorang pemilik mobil sebagai jaminan. Pemilik mobil tersebut mendatangi rumah kontrakan NA di Kampung Pisang, desa Karadenan, Bogor untuk meminta kembali mobil yang disewakannya pada NA. "Mereka, owner-owner itu, kumpul semua di rumah saya seolah-olah saya terpidana hina. Padahal jelas mobil ada dan tinggal diambil. Kok caranya seperti itu kepada saya? Padahal mereka teman-teman saya sendiri."
"Kami bisnis tapi tolonglah, jangan aniaya saya. Saya juga manusia. Toh mereka juga dapat keuntungan. Mobil juga ada dan tidak saya hilangkan. Tinggal diambil. Tapi bukan dengan cara menendang saya, memukul saya," ujarnya kesal.
NA sendiri yakin kalau ia masih mampu melunasi semua hutangnya kepada para pemilik mobil. "Saya rasa ini hanya masalah hutang-piutang saja. Kalau masalah hutang-piutang, kewajiban saya masih bisa saya pertanggung jawabkan. Tapi, di luar sana fitnahannya luar biasa," katanya.
Siap Menjalani Hukuman
Usai mengalami tindakan tidak menyenangkan dari beberapa pihak, pada hari Jumat (22/6), NA diadukan oleh seseorang bernama Arun ke polsek Babakan Madang, Bogor. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menangkap NA pada Minggu (24/6) sore. "Ia ditangkap di Belanova (pusat perbelanjaan, Red.), sedang ngobrol dengan pemilik kendaraan. Polisi menyamar dan janji ketemu di situ," ujar Kepala Unit Reskrim Polsek Babakan Madang, Ipda Sonson Sudarsono yang ditemui diruang kerjanya pada Rabu (4/6).
Menurut Sonson, Arun mengadukan NA ke polisi karena kendaraan yang masih ia pinjam dari NA diambil oleh pemilik kendaraan tersebut. Padahal Arun sendiri telah membayar sejumlah uang kepada NA. "Arun ditipu sekitar 27 juta rupiah," katanya.
Sekitar 58 unit mobil digelapkan oleh usaha milik NA tersebut dan polisi telah mengamankan 14 unit diantaranya. "Ibu NA kami jadikan tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang diakui setelah diperiksa oleh tim polsek Babakan Madang," ungkap Sonson.
Tidak hanya NA yang mendekam di balik jeruji besi, tiga orang karyawannya pun turut 'diamankan' oleh pihak kepolisian. Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara digunakan polisi untuk menjerat NA.
NA sendiri mengaku siap menjalani hukuman yang akan dijalaninya. "Ini salah saya," ujarnya. Ia juga mengaku kapok dan tidak akan lagi menjalani bisnis rental mobil dikemudian hari. "Saya tulang punggung keluarga. Jadi, kalau satu atau dua hari saya enggak kerja, rasanya beban untuk saya. Apalagi saya punya anak yatim dua orang dan punya keluarga, punya adik-adik yang harus saya rangkul. Kalau saya enggak kerja, siapa yang mau cari uang?" katanya.
Renty Hutahaean
KOMENTAR