Selain itu, RS pun menyertakan surat pemeriksaan post mortem (otopsi) yang berisi penyebab kematian yaitu ditembak polisi. "Kami curiga, kok, meninggalnya karena ditembak polisi. Tanggal 3 April, kami langsung mengonfirmasi peristiwa ini ke kepolisian Malaysia," tuturnya.
Ditanya soal perlu-tidaknya pihak RS Malaysia minta izin ke KBRI sebelum mengotopsi jenasah WNI dalam kasus seperti ini, Suryana mengatakan setiap negara memiliki hukum sendiri. Nah, hukum di Malaysia mewajibkan setiap kematian yang tidak wajar untuk diotopsi, tanpa perlu izin. Soal tudingan KBRI tidak mau mengeluarkan biaya pemulangan jenasah ketiga korban, Suryana mengatakan, pihak keluarga tak minta dibiayai. "Kalau mereka minta, tentu akan kami biayai."
Setelah diketahui penyebab kematian ketiga TKI tersebut, Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, meminta pemerintah mengusut tuntas kasus ini. Apalagi, ini bukan kali pertama polisi Malaysia menembak TKI. "Kasus ini seharusnya jadi trigger bagi Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas terhadap Malaysia," kata Anis. Termasuk, tambah Anis, mempertanyakan siapa polisi yang menembak, ada atau tidak surat tugasnya. "Sebab, ini jelas melanggar HAM!" tegasnya.
Saleh dari LSM Koslata yang selama ini mendampingi keluarga korban menguatkan hal yang sama. Dalam waktu dekat, Koslata bahkan akan membentuk tim advokasi hukum untuk membantu kasus ini, "Keluarga hanya berharap ada penjelasan tentang penyebab kematian."
Ade Ryani, Hasuna Daylailatu
KOMENTAR